Minggu, 30 April 2017

Laporan HAKI MEREK TERKAIT

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
RUMUSAN MASALAH
 Bagaimana Perlindungan  Hukum Bagi Merek
Perbedaan adaptor charger leptop original dengan kw (palsu)
Perbedaan harga charger leptop original dengan kw (palsu)
Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan merk ?
Bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang merk terkenal

TUJUAN
 Agar dapta memahami dan membedakan sebuah produk original atau KW,  yang dapat melanggar hak cipta yang telah di atur dalam rancangan  undang-undang, memahami adanya perbedaan produk yang original dengan mempelajari persamaan yang terdapat pada produk KW. Sehingga dapat denga mudah membedakan charger atau cas, yang kali ini merupakan pembahasan yang penulis bahas.















BAB II
PEMBAHASAN
Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah  tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
Sesuai dengan penelitina mengenai perbandingan adaptor charger laptop original dengan perbedaan adaptor chargaer laptop kw atau pasu. penjelasan  yang  dapat di uraikan dalam bentuk keterangan gambar yang  merupakan bantuan untuk menjelaskan atau membedakan produk yang bissa di ketahui keaslian atau originalnya dalam konteks kepalsuan atau kemiripan asli dan palsu.
Penulis tidak lupa juga menampilkan keterangan Dalam bentuk penjelasan perbedaan harga yang terjual di pasaran dengan adanya produk yang sama namun harga beda dengan original dan juga kwnya, adapun sebagai berikut.
Tips Cara Mudah Membedakan Adaptor Charger Laptop Original dan KW / Palsu – Charger laptop merupakan komponen laptop yang sangat penting dalam menunjang aktifitas penggunaan laptop. Pasalnya adaptor charger laptop sangat berguna untuk pengisian baterai.
Perbedaan adaptor charger laptop original dan daptor charger kw
KETGAM:  perbedaan adaptor charger laptop original dan daptor charger kw berdasarkan logo stiker
Perbedaan harga charger asli (original) dan  kw (palsu)
Harga adaptor charger laptop. Sudah tentu harga adaptor original biasanya lebih mahal dari adaptor KW, biasanya hampir 2x lipatnya. Jangan tergiur harga adaptor murah, karena bisa jadi itu adaptor second bahkan KW atau palsu.
Bahan adaptor charger laptop. Bahan casing dari Adaptor Kw lebih tipis dari Original, coba disentil biasanya akan terasa isi dalam adaptor tersebut.
Cek stiker adaptor charger laptop. Stiker yangg ditempel pada adaptor Original tampak nyata Rapi dan bagus, sedangkan kw pada umumnya tampak kurang rapi.
Adaptor ori lebih berat. Secara umum adaptor Original lebih berat dibanding dengan yang compatible (tidak semuanya ya), coba bandingkan berat antara adaptor asli dan KW/palsu.
Daya adaptor charger laptop. Adaptor Compatible/KW lebih cepat panas saat digunakan. Bila diukur, daya pada adaptor original maka akan sama dengan yang tertera di stiker, sedangkan yang kw blum tentu sama dan inilah pengujian paling tepat untuk Membedakan Adaptor Charger Laptop Original dan KW.
2.3  Rancangan Adaptor Charger Laptop Original dan KW
Perbedaan Adaptor Charger Laptop Original Dengan Yang KW

ketgam: perbedaan adaptor charger laptop original dengan yang kw berdasarkan kontalasi rancangan.
Charger laptop original memiliki beban yang lebih berat. Hal ini dikarenakan charger laptop original memiliki komponen yang lebih kompleks dan memiliki lilitan travo yang lebih banyak sehingga arus listrik yang dihasilkan lebih stabil dan sesuai.
Charger laptop original memiliki kabel adaptor yang lebih panjang, biasanya panjang kabel charger laptop original sekitar 1 meter atau lebih. Ciri kabel adaptor charger laptop lebih lentur dan kuat
2.4 pebedaan antara charger hp kw dan original spesifik samsung
Pada charger laptop original memiliki label merk yang sama dengan merk laptop, seperti Adaptor Laptop Acer, Apple, ASUS, HP, Lenovo, TOSHIBA, Dll.
 Pasalnya jika ternyata charger laptop yang anda gunakan adalah KW maka laptop anda akan mengalami kerusakan, bahkan bisa sampai sampai hang, mati dan membuat kerusakan pada komponen laptop lainnya. Atau bahkan dapat membuah harddisk laptop hang dan srmua data menjadi hilang.
Penelitian yang di lakukan ini, bukan hanya cas leptop, penelitian ini juga mendampingkan produk cas HP. Penulis meluangkan perbedaan cas pada handphon atau HP merek Samsung, kenapa demikian, penelitian ini penulis amati karena dengan begitu banyak perkembangan teknologi dan juga di imbangi dengan pengetauan. Menjadi maraknya di kalangan pasaran yang di jebak dengan kepalsuan produk dengan harga yang terjangkau murah kemudian itu tidak kalah spesifik original dengan yang aslinya.
Logo Samsung Pada Charger

Pertama lihatlah label Samsung yang tertera pada atas charger. Logo pada charger Samsung yang Original terkesan ngedof, dan huruf A akan mempunyai bentuk yang khas. Berbeda dengan yang abal-abal, label yang tertera bertinta lebih jelas, dan juga huruf A sedikit aneh.
Tulisan Pada Samping Charger

Sobat bisa lihat sendiri perbedaan keduanya. Sama seperti sebelumnya, logo Samsung. Sisanya pada tulisan-tulisan yang tertera bisa sobat amati sendiri pada gambar diatas.
Bentuk Kepala Charger

Selanjutnya kita amati pada bentuknya. Charger ori akan lebih mulus pengerjaanya dibanding yang palsu. Lihat lekukan pada atas charger, yang palsu terlihat lebih tajam. Sama halnya pada port USB charger tidak serapih pada charger yang asli.
 Kaki Colokan Charger

Jika kita amati dengan seksama gambar diatas, charger asli mempunyai garis yang menonjol pada kaki colokan. Hal berbeda terletak pada charger Copy, halus / mulus sampai kaki colokan abwah tanpa ada garis seperti yang asli.
Logo USB Charger

Sekarang kita masuk ke bagian cable USB. Perhatikan pada logo charger yang dilingkari merah pada gambar diatas. Charger Samsung yang asli mempunyai warna yang lebih ngedoff. Tidak seperti yang palsu terkesan sangat jelas. Juga pada elemen USB (gambar yang digaris merah)

KETGAM: untuk USB yang di gunakan pada port HP.
Kejadian sama masih pada logo seperti sebelumnya. Lalu pada bagian yang masuk ke port USB smartphone android sobat, charger Samsung yang asli terliahat lebih pendek. Berbanding terbalik dengan charger Samsung palsu, bentuknya lebih panjang.
2.5 Syarat Dan Tata Cara Permohonan Pendaftarana Merek
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)   Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)  Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a) Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b) Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
a)  Tanggal, bulan dan tahun
b)  Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
c)  Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d) Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e) Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
f) Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g) Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak Prioritas
Menandatangani Permohonan
Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1)   Surat pernyataan pemilikan Merk
Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2)   Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3)      Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4)      Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)      Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)      Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7)      Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.




BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.

DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Pendapat Prof. dr Sudikno Mertokusumo
Blog seperti http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum terhadap merk-merk.
Blog www.philipjusuf.com/2011/03/syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merk.

Kamis, 20 April 2017

sastra lisan (teka-teki)

Tugas Mid:      
SASTRA LISAN





Oleh:
USNIADIN
N1A614084
GENAP

PROGRAM STUDI TRADISI LISAN
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, karunia, dan kesempatan yang diberikan-Nya sehingga Makalah yang berjudul teka-teki di Wakatobi khusus di Tomia  ini dapat penulis selesaikan. Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas  Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Sastra Lisan. Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan kita tentang cerita rakyat terutama asal usul nama  suatu daerah ataupun tempat yang ada di Indonesia.
            Selama penyusunan makalah ini, penulis masih menemui banyak hambatan dan kesulitan diantaranya disebabkan oleh keterbatasan waktu, bahan serta pengetahuan. Oleh karena itu, penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka dari itu atas kesalahan serta kekurangannya penulis mohon maaf.
            Dalam kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam proses penyusunan makalah ini. Semoga makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Kritik dan saran yang bersifat membangun juga sangat penulis harapkan.

                                                                       Kendari,    April 2016

                                                                                       Penulis









Cover dan judul i
Kata pengantar ii
Daftar isi iii

BAB I PENDAHULUAN

Latar belakang....1
Tujuan.3
Masalah..3
Manfaat..3
E.   Ruang lingkup3

BAB II PEMBAHASAN

Teka-teki....4
Penutur teka-teki6
Makna Teka-Teki Tomia..6
Fungsi teka teki dalam masyarakat7

BAB III SARAN DAN KESIMPULAN

Saran..8
Kesimpuan.8

Daftar Pustaka9









BAB I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Sastra (sansekerta: shastra) merupakan bahasa serapan dari bahasa sansekerta sastra,  yang  berarti teks yang mengandung instruksi atau pedoman, dari kata dasar sas-yang berarti instruksi atau ajaaran. Dalam bahasa Indonesia, kata ini bisa  digunakan untu meruju kepada kesusastraan atau sebuah jenis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu.
am arti kesusastraan, sastra bisa dibagi menjadi sastra tertulis dan sastra lisan (sastra oral). Di sini sastra tidak banyak berhubungan dengan tulisan, tetapi dengan bahasa yang dijadikan wahana untuk mengekspresikan pengalaman  atau  pemikiran tertentu. Biasanya kesusastraan dibagi menurut daerah geografis atau bahasa (Agni, 2008: 5).
Sastra lisan adalah bagian dari tradisi yang berkembang di tengah rakyat jelata yang menggunakan bahasa sebagai media utama. Sastra lisan ini lebih dulu muncul dan berkembang di masyarakat daripada sastra tulis. Dalam kehidupan sehari-hari, jenis sastra ini biasanya dituturkan oleh seorang ibu kepada anaknya, seorang tukang cerita pada para pendengarnya, guru pada para muridnya, ataupun antar sesama anggota masyarakat. Untuk menjaga kelangsungan sastra lisan ini, warga masyarakat mewariskannya secara turun temurun dari generasi ke generasi.
Sastra lisan sering juga disebut sebagai sastra rakyat, karena muncul dan berkembang di tengah kehidupan rakyat biasa. Sastra lisan ini dituturkan, didengarkan dan dihayati secara bersama-sama pada peristiwa tertentu, dengan maksud dan tujuan tertentu pula. Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain berkaitan dengan upacara perkawinan, upacara menanam dan menuai padi, kelahiran bayi dan upacara yang bertujuan magis.
Sastra lisan sangat digemari oleh warga masyarakat dan biasanya didengarkan bersama-sama karena mengandung gagasan, pikiran, ajaran dan harapan masyarakat. Suasana kebersamaan yang dihasilkan dari sastra lisan berdampak positif pada menguatnya ikatan batin di antara anggota masyarakat. Dalam konteks ini, bisa dilihat bahwa sastra lisan juga memiliki fungsi sosial, disamping fungsi individual. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa memudarnya tradisi sastra lisan di masyarakat merupakan salah satu indikasi telah memudarnya ikatan sosial di antara mereka, dan sebaliknya.
Secara historis, jumlah karya sastra yang bersifat lisan lebih banyak dibanding dengan sastra tulis. Di antara jenis sastra lisan tersebut adalah pantun, peribahasa, nyanyi panjang, dodoi, koba dll. Gurindam, dongeng, legenda dan syair pada awalnya juga merupakan bagian dari tradisi lisan. Namun, perkembangannya mengalami perubahan ketika jenis sastra ini menjadi bagian dari kehidupan di istanaistana Melayu yang telah terbiasa dengan tradisi tulis. Sehingga gurindam, dongeng, legenda dan syair berkembang menjadi bagian dari tradisi tulis. Tampaknya, ini adalah bagian dari wujud interaksi positif antara sastra lisan dan tulisan. Dalam portal ini, berbagai jenis sastra lisan dibahas secara lebih rinci.
Kajian mengenai folklor dan sastra lisan sangaat menarik untuk diuraikan karena bermanfaat bagi dasar teori pengkajian sastra melayu klasik di Indonesia. Folklor,  sastra lisan, dan sastra melayu klasik merupakan warisan turun-temurun yang senantiasa memberikan nilai pendidikan dan  nilai budaya bagi generasi muda untuk mempertahankan jati diri daerah dan budayanya. Jati diri dan eksistensi itu menuntut  dan mempertahankkan pelestarian dari generasi muda sekarang untuk lebih memasyarakatkan dan mencintai budayanya tersebut. Alhasil,tentu saja hal ini mmenuntut kesiapan mereka dalam mmenghargai dan mmenghormati budayanya tersebut.
Folklor hanya merupakan sebagian kebudayaan, yang penyebarannya pada umumnya melalui tutur kata atau lisan. Itulah sebabnya ada yang menyebutnya sebagai tradisi lisan. Menurut Danandjaja (dalam Rafiek, 2010: 52) tadisi lisan hanya mencakup cerita rakyat, teka-teki, peribahasa, dan nyanyian rakyat. Sedangkan folklor mencakup lebih dari itu, seperti tarian rakyat dan arsitektur rakyat.
Teka-teki dapat dianggap sebagai salah satu hasil sastra Melayu lama pada taraf permulaan, tetapi dapat pula dianggap sebagai salah satu jenis folklor Melayu. Sebagaimana kita ketahui folklor adalah cabang antropologi. Teka-teki dianggap sebagai salah satu cerita lisan. Pada kesempatan ini pembicaraan mengenai teka-teki ini dititikberatkan kepada cirinya sebagai salah satu hasil sastra.
Tujuan
Tujuan  yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah untuk mendeskripsikan teka-teki yang berada di pulau Tomia khususnya Kabupaten WAKATOBI dalam sastra.
Masalah
Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah teka-teki yang berada di Kabupaten WAKATOBI lebih khusus di daerah  Toimia Suawei Tenggara dalam konteks sastra.
 Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
Penulis dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang teka-teki
Pembaca dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang teka-teki dalam sastra.
Memberikan sumbangan informasi bagi penulis dalam membuat sebuah tulisan khususnya tulisan tentang sastra melayu klasik.
 Ruang Lingkup
Makalah atau laporan ini hanya membahas tentang teka-teki yang berada di kepulauan Tomia yang berada di Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara.
Makalah ini penulis, mengunakan pendekatan penelitian berdasarkan informan dengan cara pengambilan data dengan menggunakan rekaman suara yang kemudian menjadi acuan dalam penyususnan laporan ini, yang tertuang menjadi sebuah karya sastra.







BAB II
PEMBAHASAN
Teka-Teki
Sebagaimana kita ketahui dalam teka-teki itu isinya atau maksudnya tidak dikemukakan secara langsung tetapi disuruh terka, disarankan atau disembunyikan.
Demikianlah dalam kesusastraan Tomia acapkali apa yang dimaksudkan itu tidak diucapkan dengan kata-kata yang tepat tetapi dikatakan dengan sajak atau dengan kiasan untuk disuruh terka dan artikan. Acapkali hal yang demikian itu berupa permainan dan godaan, pertunjukan kepandaian dan kegemaran. Seringkali pula hal itu dilakukan untuk memelihara perasaan orang lain untuk menakuti pembalasannya (Hooykas, 1952:3).
Maksud atau arti kalimat sering disembunyikan dengan kata-kata dalam suara yang sama. Kekasih diucapkan selasih, hati disembunyikan dalam kata jati. Dengan demikian lalu digubah ungkapan-ungkapan yang tersembunyi di dalamnya. Bentuk seperti inilah yang menimbulkan teka-teki.
Yang dimaksud dengan teka-teki sebagai hasil karya sastra di sini ialah teka-teki yang disusun dengan bahasa sastra. Dengan kata lain, tidak hanya isi atau maksud teka-teki itu saja yang dipentingkan, tetapi juga seni bahasanya. Winstedt juga menggolongkan teka-teki ini dalam dua bagian yaitu teka-teki yang bernilai sastra dan yang bukan sastra. (Winstedt, 1939:3).
Jenis teka-teki seperti ini telah dikumpulkan oleh O.T. Dussek dalam bukunya Teka-teki (Dussek, 1918). Dalam buku ini dijumpai bermacam-macam teka-teki dalam lingkungan dunia tumbuh-tumbuhan, senjata, alat-alat musik, binatang, alam, tentang kelahiran, perkawinan, kematian dan sebagainya.
 Baiklah saya akan paparkan beberapa teka-teki yang berada di kawasan pulau Tomia Kabupaten Wakatobi, sesuai lapaoran hasil penelitian yang mengunakan metode perekaman pada informan, ada beberapa teka-teki yang termuat misalnya:


Teka-teki tentang buah

“Ngaengae  kikiria”
Dalam penuturan teka-teki  ini informan secara langsung memberikanya dengan harap agar bisa di uraikan dalam kelangsungan tradisi secara lisan kegenerasi penerus, dengan maksud agar tidak punah die rah modern sekrang ini dengan perkembangan jaman yang serba rerganti nilai tradisi.

Dalam teka-teki ini memiliki makna yang jika di artikan dalam bahas Indonesia ialah buah apa yang mirip dengan parut dan;

Fungsi dari terka atau teka-teki yang di maksud ini ialah menggambarkan sebuah alat parut, yang biasa di masyarakat Wakatobi sering mengelolah kelapa menjadi minyak kelapa khas daerah menggunakan alat parut.

Jawabnya:  buah nangka
Teka-teki tentang hewan
Tekadadi haira tematano di aeno
Makna  dari penuturan teka-teki  ini memiliki arti dalam serapan bahasa Indonesia ialah hewan apa yang mepunyai  mata di kakinya

Fungsi yang terkandung dari pengucapan teka - teki ini ialah memberikan sebuah pikiran Tanya bahwa hewan apa yang memiliki mata di kakinya, sehingga pemikiran rasional akan kita jawab ialah ayam, dimana ajam memiliki tumpukan kaki yang tajam jika hewan ini seagi berkeahi
Jawabnya:  ayam jantan

Teka-teki tentang sindiran
“Wakka te watu leppe-leppe hadede, hadede”

Makna yang tertuang dalam teka-teki ini memiliki makana daam serapan bahasa Indonesia ialah mengangkat batu yang lempeng  kesakitan. Ini menunjukan kepada orang  yang sedang luka yang membuka balut lukanya yang mongering di tubuhnya.

Fungsi  dari  teka teki  di atas ialah seorang   yang   sedang di sindir terhadap lukanya yang sudah mengering , namun tetap di kelupasi bekas lukanya , maka dengan maksud agar luka tersebut kering jagan lah kamu mengelupasnya.

Jawabnya: luka kering

Teka-teki tentang pertanyaan yang menggunakan apa?
“sa palenuhue ssabanee no bota
Makna yang terkandunga dalam terka teka-teki yang di maksud ialah satu keluarga botak semua, maksuda dari perumpamaan diatas ialah seorang ysng di beri teka-teki ini haris berpikir bahwa yang di maksud apa? Dan harus di jawab denga sebuah perumpamakan sebuah bendah atau apa yang bisa menjadi pendekatan dalam menjawabnya.

Fungsi dari terkaan teka-teki yang terkandunga di dalamnya, ialah menuntun  penjawab untuk mengajarkan kita berpikir sesuatu yang bisa mendekatkan jawaban yang tepat untuk di raih jawabannya.
 
Jawabnya : korek kayu

Penutur Teka-Teki
Di dalam penelitian ini pembicaraan mengenai penutur teka-teki di dalam masyarakat dibagi atas tingkatan usia, tingkatan sosial, dan tingkatan pendidikan. Di dalam masyarakat, penutur teka-teki tidak terbatas pada tingkatan usia tertentu. Semua usia, mulai dari usia anak-anak sampai dewasa menjadi bagian dari penutur teka-teki ini. Walaupun dituturkan oleh semua kalangan usia, anak-anak merupakan penutur terbanyak. Pada usia ini pula berbagai teka-teki mereka kuasai. Seiring dengan pertambahan usia, teka-teki yang mereka kuasai akan semakin sedikit. Hal tersebut dikarenakan teka-teki itu sudah semakin jarang atau bahkan tidak pernah lagi dimainkan atau dituturkan.
Dalam penuturan teka-teki, tidak terdapat perbedaan antara masyarakat yang dapat dikatakan sebagai kelas atas ataupun masyarakat kelas bawah. Mereka sama-sama penutur teka-teki yang bentuknya tidak berbeda.Penutur teka-teki  tidak dibedakan atas tingkatan pendidikan yang dimilikinya. Pada tingkatan ini perbedaan hanya ditemukan pada pembuatan teka-teki yang baru. Biasanya karena pengetahuan dan wawasan yang semakin luas, konsep, dan benda-benda sekitar yang dijadikan teka-teki juga semakin beragam dan kompleks. Akan tetapi, pada akhirnya teka-teki yang dibuat oleh orang terpelajar pun akan tersebar pada masyarakat yang tidak berpendidikan.
Makna  Teka-Teki Tomia
Dalam penuturan teka-teki, tidak terdapat perbedaan antara masyarakat yang dapat dikatakan sebagai kelas atas ataupun masyarakat kelas bawah. Mereka sama-sama penutur teka-teki yang bentuknya tidak berbeda.Penutur teka-teki  tidak dibedakan atas tingkatan pendidikan yang dimilikinya. Dari hasil penelitian laporan, informan yang di peroleh  dengan hasil tinjauan tentang  mengenai teka-teki daerah yang berasal dari kepulauan Tomia kabupaten Wakatobi provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal ini pembahasan akan mengurai makna yang terkandung , yang telah di rekam kemudian hal ini penulis, paparkan makna dari sumber penutur yang merupakan masyarakat Tomia desa Usuku.
Uraian yang terkandunga dalam bahasa daerah ini saya akan coba mangartikannya dalam bahasa Indonesia walaupun dalam konotasi bahasa belum sempurna
Tani- taningku atau  teka -teki
Kemudia penulis sudah paparkan dalam laporan ini perlu lagi dilakukan pembahsan atau pengertian dalam bahasa Indonesia, namun secara harfia makna yang  terkandung di sajikan dalam bentuk yang diuraikan seperti berikut. namun arti dan ucapan dalam teka-teki ini sudah penulis uraikan dalam bentuk makna dan fungsi, dalam penulisan laporan ini. yang sudah terkandung dalam rekaman dari informan atau sumber teka-teki.

Beberapa uraian makna yang terkandung  dalam tani-taningku atau teka-teki   pulau Tomia.
Ngaeng-ngae kikiria
Ngaeng- gae memiliki arti sesuatu yang di gantung
Kikiria memiliki arti ialah alat parut
sehingga kalu di gabungkan dalam konotasi bahasa yang padu. Memiliki makna teke-teki ini adalah di gantng alat parut.
Rujukan dari teka-teki ini  ialah buah nangkah yang dimaksud dalam terkaan tek-teki ini
Wakka te watu leppe-leppe
Wakka memiliki arti sesuatu yang  di buka pada objek yang menempel.
Te watu memiliki arti  batu
Hadede-hadede memiliki arti jeritan sakit pada objek
Rujukan dari terkaan teka-teki ini ialah luka yang di kelupasi seusai kering
No huukko te hair te inau
No huukko memiliki arti sesuatu pemberian
Tehaira memiliki arti Tanya apa?
Te inau memilikiarti orang tuamu
rujukan dari terkaan teka-teki ini  ialah seuah kata Tanya apa?  Sehingga jika di maknai  apa yang di berikan oleh orang tuamu?
Jawabnya ialah sebuah nama.

Teka-teki ini sudah jarang di jumpai di kalangan masyarakat Tomia ini merupakan pengaruh perkembangan, yang menjadi punahnya hiburan rakyat yang juga di pengaruhi oleh perkembangan iptek yang berkembang hingga masuk di setipa wilayah atau pelosok negeri ini.
Adapun harapan yang disampaikan oleh penutur dalam urain, menghimbau kearifan dari teka-teki daerah ini sudah lajim di kalangan masyarakat sehingga dengan upaya masyarakat bagaimana membangun kembali kearifannya karena dalam dunia yang seperti ini sudah langkah atau punah yang bisa pertahankan nilai daerah dalam hal tani-taningku atau teka-teki, dengan harapan akan bisa di teruskan pada generasi penerusnya agar tidak di pengaruhi oleh perkembangan modern.

 Fungsi Teka-teki dalam Masyarakat
Di dalam masyarakat  teka-teki mempunyai fungsi seperti di bawah ini:
 Berpikir dan Menyampaikan Pendidikan
Teka-teki terdiri atas dua bagian penting, yaitu bagian pertanyaan (topic) dan bagian jawaban (referent). Kedua bagian ini dapat dilihat hubungannya secara langsung, yaitu ketika teka-teki tersebut bersifat harfiah. Akan tetapi, seringkali pula teka-teki tersebut tidak dapat dilihat hubungannya secara langsung karena bersifat metaforis.
Teka-teki yang bersifat harfiah akan lebih mudah mencari jawabannya dibandingkan teka-teki yang bersifat metaforis. Akan tetapi, kedua bentuk teka-teki tersebut tetap saja memerlukan pemikiran untuk menemukan jawabannya. Bermain teka-teki menuntut para penutur dan penjawabnya untuk berpikir. Penutur atau orang yang memberikan pertanyaan teka-teki akan berusaha membuat teka-tekinya sulit dijawab oleh penjawab. Mereka akan mendapatkan kepuasan ketika teka-tekinya tidak dapat terjawab.
Hiburan
Waktu pelaksanaan bermain teka-teki ini cenderung pada waktu-waktu senggang atau sebagai perintang waktu. Oleh karena itu, ada kecenderungan fungsi teka-teki lebih bersifat hiburan dan pengisi waktu. Hal ini akan terlihat jelas pada teka-teki yang isinya terkesan bermain-main saja.
Menggoda
Di dalam masyarakat , teka-teki juga berfungsi untuk menggoda orang lain. Teka-teki dengan fungsi ini berhubungan dengan pemikiran orang mengenai sesuatu yang porno atau cabul, seperti seks.

BAB III
PENUTUP
 Simpulan .
Teka-teki dapat dianggap sebagai salah satu hasil sastra pada taraf permulaan, tetapi dapat pula dianggap sebagai salah satu jenis folklor Melayu. Sebagaimana kita ketahui folklor adalah cabang antropologi. Teka-teki dianggap sebagai salah satu cerita lisan. Pada kesempatan ini pembicaraan mengenai teka-teki ini dititik beratkan kepada cirinya sebagai salah satu hasil sastra.
Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa teka-teki merupakan salah satu hasil karya sastra Indonesia lama yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Teka-teki ini disusun dalam berbagai lapangan dan persoalan. Dengan demikian teka-teki ini cukup populer dan digemari oleh rakyat Tomia.

Saran
Dalam makalah ini masih banyak kekurangan maka dari itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca ataupun dosen pembimbing, agar kedepannya bisa menjadi lebih baik lagi dalam membuat makalah.










DAFTAR PUSTAKA
Agni, Binar. 2008. Sastra Indonesia Lengkap, Pantun, Puisi, Majas, Peribahasa, Kata Mutiara. Jakarta: Hi-Fest Publishing.
Dussek, O.T. 1918. Teka-teki.(part I). Malay Literature Series 1 (2).                  
Djamaris, Edwar. 1993. Menggalih Khazanah Sastra Melayu Klasik ( Sastra     Indonesia Lama). Jakarta: Balai Pustaka.
Rafiek. 2010. Teori Sastra, Kajian dan Praktik. Bandung: PT Refika Aditama.