BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar, majalah, dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Merek
Perbedaan adaptor charger leptop original dengan kw (palsu)
Perbedaan harga charger leptop original dengan kw (palsu)
Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan merk ?
Bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang merk terkenal
TUJUAN
Agar dapta memahami dan membedakan sebuah produk original atau KW, yang dapat melanggar hak cipta yang telah di atur dalam rancangan undang-undang, memahami adanya perbedaan produk yang original dengan mempelajari persamaan yang terdapat pada produk KW. Sehingga dapat denga mudah membedakan charger atau cas, yang kali ini merupakan pembahasan yang penulis bahas.
BAB II
PEMBAHASAN
Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
Sesuai dengan penelitina mengenai perbandingan adaptor charger laptop original dengan perbedaan adaptor chargaer laptop kw atau pasu. penjelasan yang dapat di uraikan dalam bentuk keterangan gambar yang merupakan bantuan untuk menjelaskan atau membedakan produk yang bissa di ketahui keaslian atau originalnya dalam konteks kepalsuan atau kemiripan asli dan palsu.
Penulis tidak lupa juga menampilkan keterangan Dalam bentuk penjelasan perbedaan harga yang terjual di pasaran dengan adanya produk yang sama namun harga beda dengan original dan juga kwnya, adapun sebagai berikut.
Tips Cara Mudah Membedakan Adaptor Charger Laptop Original dan KW / Palsu – Charger laptop merupakan komponen laptop yang sangat penting dalam menunjang aktifitas penggunaan laptop. Pasalnya adaptor charger laptop sangat berguna untuk pengisian baterai.
Perbedaan adaptor charger laptop original dan daptor charger kw
KETGAM: perbedaan adaptor charger laptop original dan daptor charger kw berdasarkan logo stiker
Perbedaan harga charger asli (original) dan kw (palsu)
Harga adaptor charger laptop. Sudah tentu harga adaptor original biasanya lebih mahal dari adaptor KW, biasanya hampir 2x lipatnya. Jangan tergiur harga adaptor murah, karena bisa jadi itu adaptor second bahkan KW atau palsu.
Bahan adaptor charger laptop. Bahan casing dari Adaptor Kw lebih tipis dari Original, coba disentil biasanya akan terasa isi dalam adaptor tersebut.
Cek stiker adaptor charger laptop. Stiker yangg ditempel pada adaptor Original tampak nyata Rapi dan bagus, sedangkan kw pada umumnya tampak kurang rapi.
Adaptor ori lebih berat. Secara umum adaptor Original lebih berat dibanding dengan yang compatible (tidak semuanya ya), coba bandingkan berat antara adaptor asli dan KW/palsu.
Daya adaptor charger laptop. Adaptor Compatible/KW lebih cepat panas saat digunakan. Bila diukur, daya pada adaptor original maka akan sama dengan yang tertera di stiker, sedangkan yang kw blum tentu sama dan inilah pengujian paling tepat untuk Membedakan Adaptor Charger Laptop Original dan KW.
2.3 Rancangan Adaptor Charger Laptop Original dan KW
Perbedaan Adaptor Charger Laptop Original Dengan Yang KW
ketgam: perbedaan adaptor charger laptop original dengan yang kw berdasarkan kontalasi rancangan.
Charger laptop original memiliki beban yang lebih berat. Hal ini dikarenakan charger laptop original memiliki komponen yang lebih kompleks dan memiliki lilitan travo yang lebih banyak sehingga arus listrik yang dihasilkan lebih stabil dan sesuai.
Charger laptop original memiliki kabel adaptor yang lebih panjang, biasanya panjang kabel charger laptop original sekitar 1 meter atau lebih. Ciri kabel adaptor charger laptop lebih lentur dan kuat
2.4 pebedaan antara charger hp kw dan original spesifik samsung
Pada charger laptop original memiliki label merk yang sama dengan merk laptop, seperti Adaptor Laptop Acer, Apple, ASUS, HP, Lenovo, TOSHIBA, Dll.
Pasalnya jika ternyata charger laptop yang anda gunakan adalah KW maka laptop anda akan mengalami kerusakan, bahkan bisa sampai sampai hang, mati dan membuat kerusakan pada komponen laptop lainnya. Atau bahkan dapat membuah harddisk laptop hang dan srmua data menjadi hilang.
Penelitian yang di lakukan ini, bukan hanya cas leptop, penelitian ini juga mendampingkan produk cas HP. Penulis meluangkan perbedaan cas pada handphon atau HP merek Samsung, kenapa demikian, penelitian ini penulis amati karena dengan begitu banyak perkembangan teknologi dan juga di imbangi dengan pengetauan. Menjadi maraknya di kalangan pasaran yang di jebak dengan kepalsuan produk dengan harga yang terjangkau murah kemudian itu tidak kalah spesifik original dengan yang aslinya.
Logo Samsung Pada Charger
Pertama lihatlah label Samsung yang tertera pada atas charger. Logo pada charger Samsung yang Original terkesan ngedof, dan huruf A akan mempunyai bentuk yang khas. Berbeda dengan yang abal-abal, label yang tertera bertinta lebih jelas, dan juga huruf A sedikit aneh.
Tulisan Pada Samping Charger
Sobat bisa lihat sendiri perbedaan keduanya. Sama seperti sebelumnya, logo Samsung. Sisanya pada tulisan-tulisan yang tertera bisa sobat amati sendiri pada gambar diatas.
Bentuk Kepala Charger
Selanjutnya kita amati pada bentuknya. Charger ori akan lebih mulus pengerjaanya dibanding yang palsu. Lihat lekukan pada atas charger, yang palsu terlihat lebih tajam. Sama halnya pada port USB charger tidak serapih pada charger yang asli.
Kaki Colokan Charger
Jika kita amati dengan seksama gambar diatas, charger asli mempunyai garis yang menonjol pada kaki colokan. Hal berbeda terletak pada charger Copy, halus / mulus sampai kaki colokan abwah tanpa ada garis seperti yang asli.
Logo USB Charger
Sekarang kita masuk ke bagian cable USB. Perhatikan pada logo charger yang dilingkari merah pada gambar diatas. Charger Samsung yang asli mempunyai warna yang lebih ngedoff. Tidak seperti yang palsu terkesan sangat jelas. Juga pada elemen USB (gambar yang digaris merah)
KETGAM: untuk USB yang di gunakan pada port HP.
Kejadian sama masih pada logo seperti sebelumnya. Lalu pada bagian yang masuk ke port USB smartphone android sobat, charger Samsung yang asli terliahat lebih pendek. Berbanding terbalik dengan charger Samsung palsu, bentuknya lebih panjang.
2.5 Syarat Dan Tata Cara Permohonan Pendaftarana Merek
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1) Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2) Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a) Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b) Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
a) Tanggal, bulan dan tahun
b) Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
c) Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d) Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e) Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
f) Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g) Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak Prioritas
Menandatangani Permohonan
Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1) Surat pernyataan pemilikan Merk
Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2) Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3) Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4) Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5) Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6) Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7) Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Pendapat Prof. dr Sudikno Mertokusumo
Blog seperti http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum terhadap merk-merk.
Blog www.philipjusuf.com/2011/03/syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar